OSIS Al-Muttahedah

Rabu, 08 Februari 2017

Contoh AD/ART OSIS



AD/ART OSIS MADRASAH AL-MUTTAHEDAH
BRAGUNG MINGSOY GULUK-GULUK SUMENEP


"ANGGARAN DASAR"

BAB I
UMUM

PASAL 1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
1.         Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS Madrasah Al-Muttahedah.
2.         Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.         OSIS Madrasah Al-Muttahedah berkedudukan di Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.

PASAL 2
Dasar dan Azas
1.         Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.         Organisasi ini berazaskan ke-Tuhanan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan.

PASAL 3
Tujuan
1.         Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2.         Membangun siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia yang profesional, kompeten, dan berbudi pekerti luhur dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur, siswa yang religius, berjiwa kepemimpinan serta berakhlak terpuji.

PASAL 4
Sifat Organisasi
1.         Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan salah-satu wadah yang menampung kegiatan-kegiatan intra dan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMA Madania Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Indonesia.

PASAL 5
Bentuk Organisasi
1.         Organisasi ini berbentuk kesatuan.

PASAL 6
Lambang
1.         Lambang OSIS seperti terlampir bersifat ke-Madaniaan, dibawah naungan nasional.


PASAL 7
Keanggotaan
1.         Anggota organisasi ini adalah siswa kelas VII, VIII, IX SMP Islam Al-Muttahedah dan juga kelas X, XI, XII MA Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.
2.         Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.

PASAL 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1.         Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

PASAL 9
Keuangan
1.         Keuangan organisasi ini diperoleh dari:
a.       Iuran/swadaya anggota OSIS (Dipertanyakan)
b.       Kas pengurus OSIS (Dipertanyakan)
c.       Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 10
Perangkat Organisasi
1.         Perangkat Organisasi terdiri dari:
a.       Majelis Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
b.       Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat pengurus OSIS.
c.       Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO.

PASAL 11
Majelis Perwakilan Kelas
1.         Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki 2 wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2.         Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3.         Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional dan bersifat ke- Al-Muttahedaan.
4.         MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5.         MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.         MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7.         MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan juga siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.

PASAL 12
Kepengurusan OSIS
1.         OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II.
2.         Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II serta Koordinator Sekbid (seksi bidang) dan anggota-anggotanya adalah siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia yang duduk di Tingkat SMP Islam dan Madarsah Aliyah Al-Muttahedah.
3.         Calon Ketua OSIS dapat menentukan wakilnya untuk berkoalisi dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
4.         Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh siswa Madrasah Al-Muttahedah.
5.         Semua siswa berhak mencalonkan diri menjadi pengurus OSIS melalui seleksi langsung.
6.         Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
7.         Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.

PASAL 13
1.         Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II OSIS bekerja menurut AD/ART.
2.         Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang-seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Ketua OSIS.
3.         Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun ajaran.
4.         Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5.         Pengurus OSIS dapat dibekukan/diberhentikan sementara apabila nilai akademiknya tidak memenuhi standar KKM.
6.         Ketua OSIS dapat mengangkat para pengurus lainnya dengan mendapat persetujuan MPO.
7.         Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
8.         Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang-orang yang dianggap berkompeten.




PASAL 14
1.         Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh MPK dan MPO.

PASAL 15
1.         Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntutan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia sebagai berikut:

Janji OSIS:
Atas Rahmat Tuhan yang Maha Esa kami berjanji:
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai AD/ART dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa, dan negara.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Akan menerima semua konsekuensi yang diberikan oleh sekolah.
Semoga Tuhan yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayahnya.

BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS

PASAL 16
1.         Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembibing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.         Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh guru yang ditunjuk kepala sekolah.
3.         Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 17
Perubahan AD
1.         Perubahan Anggaran Dasar OSIS Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 18
1.         Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan/atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Madania Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Indonesia.

"ANGGARAN RUMAH TANGGA"

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
1.         Anggota pengurus OSIS adalah siswa Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia yang dipilih melalui seleksi langsung.

PASAL 2
1.         Syarat-syarat Keanggotaan:
a.       Siswa SMA Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia yang aktif.
b.       Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

PASAL 3
Masa Keanggotaan
1.         Masa Keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2.         Masa Keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia.
b.       Dinyatakan lulus secara akademis.
c.       Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.       Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
e.       Diberhentikan MPK setelah pertimbangan oleh MPK dan MPO.
3.         Masa keanggotaan OSIS akan diberhentikan sementara apabila 2 nilai core subjects/non-core subjects tidak mencapai KKM dan tidak dapat memperbaiki nilai dalam jangka waktu yang 2 (dua) bulan.
4.         Untuk meghindari jalannya kepengurusan berkaitan dengan poin no.3 di atas, maka MPO dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk kelangsungan organisasi.

PASAL 4
Hak dan Kewajiban
1.         Hak anggota:
a.       Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
b.       Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.       Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.         Kewajiban anggota:
a.       Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
b.       Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.       Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 5
Sidang Pleno
1.         Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.         Sidang Pleno diadakan 1 tahun 2 kali.
3.         Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

PASAL 6
Wewenang Sidang Pleno
1.         Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.         Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.         Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.

PASAL 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1.         Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.         MPK dan Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3.         Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.         Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5.         Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 jumlah peserta.
6.         Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2x30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.         Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 8
Pengurus OSIS
1.         Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun ajaran sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2.         Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.




PASAL 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.         Tugas Pengurus:
a.       Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil-hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
b.       Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
c.       Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun ajaran masa jabatannya.
d.       Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah, MPK ,dan MPO.
2.         Wewenang Pengurus:
a.       Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
b.       Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB III
ALUMNI

PASAL 10
1.         Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaanya.

BAB IV
KEUANGAN

PASAL 11
1.         Mekanisme iuran pengurus ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan pengurus.
2.         Bendahara I dan Ketua OSIS wajib melaporkan mekanisme iuran dan keadaan keuangan setiap bulan kepada MPK, MPO, dan anggota.

BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT

PASAL 12
1.         Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, kaos, stempel, dan kartu anggota. (Dipertanyakan)




BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 13 
1.         Bila ketua MPK berasal dari kelas 12, maka masa jabatannya berakhir maksimal pada bulan Juni.
2.         Ketua yang hendak turun memilih ketua selanjutnya dengan syarat dan ketentuan:
a.       Keputusan ketua mutlak.
b.       Calon ketua dipilih langsung merupakan anggota MPK yang sebelumnya.
c.       Aktif di periode tersebut.
d.       Duduk di kelas X.
e.       Sesuai dengan ART yang berlaku.
3.         Ketua terpilih yang baru memilih wakilnya yang dinilai cocok dan kompeten.

PASAL 14
1.        Ketua OSIS berhak merombak kabinetnya bila:
a.       Ketua tidak puas dengan kinerja anggota pengurusnya.
b.       Tidak menjalankan prokernya dengan baik.
c.       Ada anggota lain yang dinilai lebih kompeten dan sanggup untuk mengurus kepentingan OSIS.
d.       Bila kabinetnya melanggar norma norma keorganisasian.
e.       Semua keputusan ada di tangan ketua OSIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar