AD/ART OSIS MADRASAH AL-MUTTAHEDAH
BRAGUNG MINGSOY GULUK-GULUK SUMENEP
"ANGGARAN DASAR"
BAB I
UMUM
PASAL 1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk
Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS Madrasah
Al-Muttahedah.
2.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS
Madrasah Al-Muttahedah berkedudukan di Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep
Provinsi Jawa Timur Indonesia.
PASAL 2
Dasar dan Azas
1.
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi
ini berazaskan ke-Tuhanan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan.
PASAL 3
Tujuan
1.
Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2.
Membangun
siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi
Jawa Timur Indonesia yang profesional, kompeten, dan berbudi pekerti luhur
dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur, siswa yang religius, berjiwa kepemimpinan serta
berakhlak terpuji.
PASAL 4
Sifat Organisasi
1.
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan salah-satu wadah yang menampung
kegiatan-kegiatan intra dan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum,
yang sah mewakili siswa dari SMA Madania Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat Indonesia.
PASAL 5
Bentuk Organisasi
1.
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
PASAL 6
Lambang
1.
Lambang
OSIS seperti terlampir bersifat ke-Madaniaan, dibawah naungan nasional.
PASAL 7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini adalah siswa kelas VII, VIII, IX SMP Islam Al-Muttahedah dan
juga kelas X, XI, XII MA Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep
Provinsi Jawa Timur Indonesia.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan
Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia, pindah sekolah,
dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
PASAL 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
PASAL 9
Keuangan
1.
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari:
a.
Iuran/swadaya
anggota OSIS (Dipertanyakan)
b.
Kas
pengurus OSIS (Dipertanyakan)
c.
Sumbangan
atau usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Perangkat Organisasi
1.
Perangkat
Organisasi terdiri dari:
a.
Majelis
Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
b.
Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat pengurus OSIS.
c.
Majelis
Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO.
PASAL 11
Majelis Perwakilan Kelas
1.
Anggota-anggota
MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki 2 wakilnya yang
duduk di dalam MPK.
2.
Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji
secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan
janji.
3.
Perumusan
bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional dan bersifat ke-
Al-Muttahedaan.
4.
MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah.
5.
MPK
bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program
Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.
MPK
bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
7.
MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan juga siswa Madrasah Al-Muttahedah
Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.
PASAL 12
Kepengurusan OSIS
1.
OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris I,
Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II.
2.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II serta
Koordinator Sekbid (seksi bidang) dan anggota-anggotanya adalah siswa Madrasah
Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
Indonesia yang duduk di Tingkat SMP Islam dan Madarsah Aliyah Al-Muttahedah.
3.
Calon
Ketua OSIS dapat menentukan wakilnya untuk berkoalisi dalam pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua OSIS.
4.
Ketua
dan Wakil Ketua OSIS dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh
seluruh siswa Madrasah Al-Muttahedah.
5.
Semua
siswa berhak mencalonkan diri menjadi pengurus OSIS melalui seleksi langsung.
6.
Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
7.
Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan
dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
PASAL 13
1.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II OSIS
bekerja menurut AD/ART.
2.
Dalam
melaksanakan kewajibannya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II,
Bendahara I, dan Bendahara II OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang
tersusun dalam seksi bidang-seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Ketua OSIS.
3.
Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun ajaran.
4.
Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala
Sekolah.
5.
Pengurus
OSIS dapat dibekukan/diberhentikan sementara apabila nilai akademiknya tidak
memenuhi standar KKM.
6.
Ketua
OSIS dapat mengangkat para pengurus lainnya dengan mendapat persetujuan MPO.
7.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II
menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
8.
Di
dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang-orang yang dianggap berkompeten.
PASAL 14
1.
Jika
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II
OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam
masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang
ditetapkan oleh MPK dan MPO.
PASAL 15
1.
Sebelum
memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara
I, dan Bendahara II OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan
sungguh-sungguh dengan tuntutan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis
Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa Madrasah Al-Muttahedah Kecamatan Guluk-guluk
Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia sebagai berikut:
Janji
OSIS:
Atas
Rahmat Tuhan yang Maha Esa kami berjanji:
Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai AD/ART dengan penuh tanggung
jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa, dan negara.
Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Akan
menerima semua konsekuensi yang diberikan oleh sekolah.
Semoga
Tuhan yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayahnya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
PASAL 16
1.
Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembibing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.
Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh guru yang ditunjuk kepala sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Perubahan AD
1.
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi
Jawa Timur Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK Madrasah
Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Indonesia.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 18
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan/atau peraturan lainnya
yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Madania Kecamatan Kemang
Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Indonesia.
"ANGGARAN RUMAH TANGGA"
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
1.
Anggota
pengurus OSIS adalah siswa Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep
Provinsi Jawa Timur Indonesia yang dipilih melalui seleksi langsung.
PASAL 2
1.
Syarat-syarat
Keanggotaan:
a.
Siswa
SMA Madrasah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
Indonesia yang aktif.
b.
Bersedia
mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
PASAL 3
Masa Keanggotaan
1.
Masa
Keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2.
Masa
Keanggotaan berakhir apabila:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Dinyatakan
lulus secara akademis.
c.
Minta
berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan
pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
e.
Diberhentikan
MPK setelah pertimbangan oleh MPK dan MPO.
3.
Masa
keanggotaan OSIS akan diberhentikan sementara apabila 2 nilai core
subjects/non-core subjects tidak mencapai KKM dan tidak dapat memperbaiki nilai
dalam jangka waktu yang 2 (dua) bulan.
4.
Untuk
meghindari jalannya kepengurusan berkaitan dengan poin no.3 di atas, maka MPO
dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk kelangsungan organisasi.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban
1.
Hak
anggota:
a.
Anggota
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
b.
Anggota
mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.
Anggota
berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Kewajiban
anggota:
a.
Anggota
berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
b.
Anggota
berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.
Anggota
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 5
Sidang Pleno
1.
Sidang
Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Sidang
Pleno diadakan 1 tahun 2 kali.
3.
Sidang
Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
PASAL 6
Wewenang Sidang Pleno
1.
Menetapkan
dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.
Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
3.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
PASAL 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1.
Peserta
terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan
Kelas (MPK).
2.
MPK
dan Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3.
Pimpinan
Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5.
Sidang
Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 jumlah peserta.
6.
Apabila
ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2x30 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
7.
Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 8
Pengurus OSIS
1.
Masa
jabatan pengurus adalah 1 tahun ajaran sejak pelantikan atau serah terima
jabatan demisioner.
2.
Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris
II, Bendahara I, Bendahara II, dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
PASAL 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.
Tugas
Pengurus:
a.
Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil-hasil
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
b.
Menyelenggarakan
Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
c.
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun ajaran masa jabatannya.
d.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah,
MPK ,dan MPO.
2.
Wewenang
Pengurus:
a.
Menentukan
dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
b.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
PASAL 10
1.
Alumni
adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaanya.
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 11
1.
Mekanisme
iuran pengurus ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan pengurus.
2.
Bendahara
I dan Ketua OSIS wajib melaporkan mekanisme iuran dan keadaan keuangan setiap
bulan kepada MPK, MPO, dan anggota.
BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
PASAL 12
1.
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, kaos, stempel, dan kartu
anggota. (Dipertanyakan)
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 13
1.
Bila
ketua MPK berasal dari kelas 12, maka masa jabatannya berakhir maksimal pada
bulan Juni.
2.
Ketua
yang hendak turun memilih ketua selanjutnya dengan syarat dan ketentuan:
a.
Keputusan
ketua mutlak.
b.
Calon
ketua dipilih langsung merupakan anggota MPK yang sebelumnya.
c.
Aktif
di periode tersebut.
d.
Duduk
di kelas X.
e.
Sesuai
dengan ART yang berlaku.
3.
Ketua
terpilih yang baru memilih wakilnya yang dinilai cocok dan kompeten.
PASAL 14
1.
Ketua
OSIS berhak merombak kabinetnya bila:
a.
Ketua
tidak puas dengan kinerja anggota pengurusnya.
b.
Tidak
menjalankan prokernya dengan baik.
c.
Ada
anggota lain yang dinilai lebih kompeten dan sanggup untuk mengurus kepentingan
OSIS.
d.
Bila
kabinetnya melanggar norma norma keorganisasian.
e.
Semua
keputusan ada di tangan ketua OSIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar